Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 IMG-20260320-WA0015

Polres Simalungun Amankan Pengedar Narkoba di Area Perkebunan PT Bridgestone

Simalungun | matanewstv.com 

Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba di kawasan perkebunan PT Bridgestone, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, dalam keterangan persnya pada Jumat (11/01) malam, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan perkebunan karet PT Bridgestone di Huta 3 Kampung Mainu sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan intensif,” ujar AKP Verry Purba.

Tim Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait, S.I.P., S.H., M.H., bersama dengan Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, memulai pengintaian sejak 14 Desember 2024.

Upaya ini membuahkan hasil pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika petugas berhasil mengamankan seorang pria di area perkebunan PT Bridgestone.

Tersangka yang diketahui bernama JA (43), warga Dusun 3 Kampung Rebah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, tertangkap tangan membawa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,30 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet coklat yang dibawa tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu unit HP Android, timbangan digital, uang tunai Rp 240.000, serta plastik klip kosong yang diduga untuk mengemas narkoba.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan menyebutkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial Safri yang tinggal di Dolok Merawan.

Pihak kepolisian pun segera melakukan pengejaran terhadap Safri, yang diduga sebagai pemasok narkoba.

Baca juga   Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pengedar Sabu

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Simalungun juga telah merencanakan langkah-langkah tindak lanjut, termasuk pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

Kapolres Simalungun melalui Kasi Humas mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini dapat dilakukan dengan sukses.

Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” imbuhnya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan Simalungun bebas narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

■Ilham Lubis

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *