SUMUT 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Sergai – Polres Serdang Bedagai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan, kepemilikan senjata api/senjata tajam ilegal, serta kepemilikan narkotika di depan lobi Mapolres Sergai, Kamis (25/9/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Polres Sergai bersama Direktorat Reskrimum dan Dit Intelkam Polda Sumut yang bergerak cepat setelah adanya laporan masyarakat terkait kasus penganiayaan.
Rangkaian Pengungkapan
Kasus ini bermula dari laporan korban Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH pada 19 September 2025.
Ia melaporkan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh tersangka Marnakok Sitanggang alias Nakok bersama kelompoknya.
Selanjutnya, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tim kepolisian menghentikan sebuah mobil Honda CR-V BK 1606 ZI warna cream di pintu keluar Tol Perbaungan, Sergai.
Dari dalam mobil, petugas mengamankan Muhammad Saprin alias Apin Dayak dan Marubah Sitanggang, serta menemukan barang bukti berupa senjata api jenis Makarov berikut lima butir peluru dan 9,5 butir pil ekstasi.
Tidak berhenti sampai di situ, pada Senin (22/9/2025) pukul 13.00 WIB, tim kembali berhasil menangkap Marnakok Sitanggang alias Nakok di Hotel Grand Central Medan bersama Dedek Hidayat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 6,53 gram, pil ekstasi, senapan angin, dan sebilah pisau belati sepanjang 33 cm.
Tersangka dan Korban
Polres Sergai menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:
1. Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), warga Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu (3 laporan polisi).
2. Marubah Sitanggang (42), warga Pekan Sialang Buah/Pematang Guntung, Teluk Mengkudu (2 laporan polisi).
3. Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), warga Tanjung Beringin (1 laporan polisi).
4. Dedek Hidayat (47), warga Pematang Guntung, Teluk Mengkudu (1 laporan polisi).
Sementara itu, korban dari berbagai laporan kasus antara lain Wendi Manalu (24), Jordan Sigalingging (58), dan Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
➡️ 1 pucuk senapan angin merek Preon Tactical.
➡️ 1 bilah pisau belati panjang 33 cm.
➡️ 1 pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 32 beserta 5 butir peluru.
➡️ 9,5 butir pil ekstasi merek Micky Mouse.
➡️ 6,53 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi.
➡️ 2 unit kendaraan roda empat, masing-masing Honda CR-V dan Mitsubishi Pajero Sport.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai perannya masing-masing, antara lain:
▶️ Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan bersama-sama (ancaman 5 tahun penjara).
▶️ Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api/senjata tajam ilegal (ancaman seumur hidup atau 10 tahun penjara).
▶️ Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara).
Komitmen Polres Sergai
Kapolres AKBP Jhon Sitepu menegaskan bahwa Polres Sergai tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, baik penganiayaan, kepemilikan senjata ilegal, maupun peredaran narkotika. Semua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
(Nain)

















