Serdang Bedagai, matanewstv.com –
Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus besar peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Acara yang berlangsung di Markas Polres Serdang Bedagai ini dipimpin langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK., MH, dengan didampingi jajaran petinggi Polres lainnya.
Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satres Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin marak di masyarakat. Berikut rincian tiga kasus tersebut:
Kasus 1: Penangkapan Pengedar Sabu di Pantai Cermin
Tersangka: Hilmi Yadi alias Si Il (34 tahun), seorang nelayan asal Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai.
Waktu dan Lokasi Penangkapan: Selasa, 12 November 2024, pukul 06.00 WIB, di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan.
Barang Bukti:
Sabu dengan berat total ± 3,40 gram dalam berbagai bungkus plastik klip.
Peralatan seperti pipet, catatan penjualan, dan pisau.
Kotak rokok merek Sampoerna dan LUFFMAN yang digunakan untuk menyimpan sabu.
1 unit handphone merek Oppo.
Kasus 2: Penangkapan Kurir Ganja di Sei Rampah
Tersangka: RA (54 tahun), wiraswasta asal Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Waktu dan Lokasi Penangkapan: Sabtu, 9 November 2024, pukul 19.30 WIB, di pinggir jalan Dusun VIII Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.
Barang Bukti:
18 bal ganja dengan total berat netto 1.536,28 gram, dikemas dalam kertas coklat dan kertas koran.
1 tas hitam, 1 unit handphone Realme warna hijau, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.
Kasus 3: Pengungkapan Shabu di Tanjung Beringin
Tersangka: RAH (32 tahun), pengangguran asal Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Waktu dan Lokasi Penangkapan: Jumat, 8 November 2024, pukul 18.30 WIB, di pinggir jalan Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.
Barang Bukti:
Sabu seberat 16,88 gram dalam plastik klip.
2 unit handphone merek Samsung (1 model lipat).
1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi BK 2875 XAZ.
Dalam keterangannya, AKBP Jhon Sitepu menegaskan komitmen Polres Serdang Bedagai untuk terus memerangi peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika untuk merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan menambahkan bahwa semua tersangka saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku.
Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, Polres Serdang Bedagai berharap dapat menekan angka peredaran narkoba di wilayahnya.
(Nain)
















