Samosir, matanewstv.com —
Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil menangkap seorang pria berinisial ST (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam sekitar pukul 19.30 WIB dan disertai penyitaan barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik besar berlakban kuning berisi diduga ganja seberat 1 kilogram, satu bungkus plastik lainnya dengan berat brutto 0,5 kilogram, dan satu paket kecil berisi ganja seberat 5 gram yang terbungkus kertas nasi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan. Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di desa tersebut.
Setelah menerima laporan pada Minggu sore, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Tim tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB dan menemukan seorang pria yang sesuai dengan deskripsi pelaku. Tanpa menunggu lama, kami segera melakukan penangkapan dan menemukan paket kecil berisi ganja seberat 5 gram di saku celana pelaku,” ujar AKP Ferry.
Dalam pemeriksaan awal, ST mengaku menyimpan ganja lainnya di rumahnya. Tim kemudian melakukan penggeledahan di kediaman ST dengan disaksikan warga setempat.
Di rumah tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi ganja seberat 1 kilogram dan satu bungkus lainnya dengan berat 0,5 kilogram di area belakang rumah. ST mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Setelah penangkapan, ST bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Samosir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Ferry menyatakan bahwa ST akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Samosir dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya serta menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
(Nain)

















