Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Kepemilikan Ganja 1,10 Gram di Jalan Medan

Pematangsiantar | MATANEWSTV.com  –Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat bruto 1,10 gram di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SARH (46), warga Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba. SARH diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada 2007.

Kapolres Pematangsiantar Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba Irwanta Sembiring menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan ganja di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Saat berada di tempat kejadian perkara, petugas mendapati tersangka sedang berdiri di pinggir jalan dekat sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 2693 WV miliknya.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja di kantong jaket sebelah kiri tersangka, satu unit telepon seluler merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp610.000 di kantong celana yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika,” ujar Irwanta.

Berdasarkan hasil interogasi awal, SARH mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial R yang disebut berdomisili di wilayah Parluasan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut. Namun hingga saat ini, pria berinisial R belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti, termasuk sepeda motor miliknya, dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat SARH dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

▶️Ilham Lubis

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   IPDA Gagas: "Kami Tak Akan Pernah Lelah Menumpas Kejahatan!" – Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *