Sumut | MataNewsTV.Com
Pematangsiantar — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar mengamankan seorang wanita berinisial D br. T (40), warga Jalan Kain Sungkit, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/6), sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, STr.K, SIK, MH menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban, Marsinta Regina Tua Silitonga, warga Jalan Parapat KM 7, Kecamatan Siantar Marimbun.
“Peristiwa dugaan penipuan terjadi pada (1/5/2024) di sebuah kafe bernama Dear Kopi, Jalan Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat,” jelas IPTU Sandi, Rabu malam (18/6/2025).
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan bisnis simpan pinjam dengan iming-iming keuntungan 20 persen dari modal yang diberikan. Awalnya korban sempat menolak, namun beberapa hari kemudian pelaku kembali menghubungi korban dengan alasan ada seseorang yang membutuhkan pinjaman sebesar Rp1.500.000. Uang tersebut akhirnya ditransfer korban dan ia menerima keuntungan sesuai janji.
Karena merasa bisnis tersebut menjanjikan, korban kemudian secara bertahap mengirimkan uang kepada pelaku sebanyak 27 kali, terhitung sejak 28 Desember 2023 hingga 11 Maret 2024. Total dana yang ditransfer korban mencapai Rp110 juta ke rekening Bank BTN atas nama D.T., nomor rekening 000690150016xxxx.
Namun belakangan diketahui bahwa pelaku tidak pernah menyalurkan pinjaman tersebut kepada pihak lain. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/242/V/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 2 Mei 2024.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap saat sedang bekerja di Dear Kopi, Jalan Sutomo, oleh Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos bersama tim dan personel Polisi Wanita (Polwan).
“Saat ini pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tegas IPTU Sandi.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran bisnis yang tidak jelas dan segera melapor jika merasa menjadi korban kejahatan serupa.
______
Ilham Lubis^
Sumber. Humas Polres Pematangsiantar.

















