IMG-20260629-WA0278

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pengedar Sabu, Amankan 3,56 Gram Barang Bukti

PematangsiantarĀ  | matanewstv.com

Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Kedua tersangka berinisial RS (30), warga Jl. Sunda, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, dan JS (36), warga Jl. Kartini, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Mereka diamankan pada Selasa (11/2/2025) malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pardede SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak dan menangkap RS di pinggir Jl. Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.

Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu yang dibalut tisu, yang sempat dijatuhkan dari tangan kanan RS. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Vivo warna merah serta satu dompet berisi uang tunai Rp 200.000, yang diduga hasil penjualan sabu.

Pengembangan Kasus, Polisi Tangkap Tersangka Kedua

Hasil interogasi terhadap RS mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari JS. Tidak ingin membuang waktu, tim kepolisian langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JS di pinggir jalan Jl. Musa Sinaga, Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Dari tangan JS, polisi menyita satu unit handphone Vivo warna hitam, satu paket sabu dari kantong celana kanan, serta dompet hitam berisi uang tunai Rp 60.000 dari kantong celana kiri.

Saat diperiksa lebih lanjut, JS mengaku masih memiliki paket sabu yang akan diambil dari seorang rekannya di Medan melalui jasa pengiriman Paradep Taxi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal langsung membawa JS ke loket Paradep Taxi di Jl. Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Baca juga   Patroli Dialogis Polsek Sunggal Perkuat Keamanan, Polisi Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Di sana, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam botol kaca di dalam kotak karton.

Total Barang Bukti 3,56 Gram Sabu

Setelah mengamankan barang bukti, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan ini, kami berhasil mengamankan total empat paket sabu dengan berat bruto 3,56 gram. Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan dan kasus ini akan terus dikembangkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP J.H Pardede.

Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sumber: Humas Polres Pematangsiantar

ā– Ilham Lubis

IMG-20260814-WA0199 IMG-20260810-WA0076

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *