SUMUT | | MATANEWSTV.Com
Simarimbun, Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Parapat, Simpang Dua, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Senin (3/3/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pardede SH, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MSPS (34), warga Dolok Tomuan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
AKP JH. Pardede menjelaskan, keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Parapat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 2, IPDA Indrawan, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MSPS di pinggir Jalan Parapat, Simpang Dua.
Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya :
- Satu unit handphone merek Vivo warna emas dari tangan kanan tersangka.
- Tiga paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam botol plastik putih dan ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan.
- Uang tunai Rp 200.000 yang tersimpan di kantong baju depan sebelah kiri.
- Satu tas pinggang hitam berisi timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, serta
- satu sendok kecil yang dibuat dari pipet plastik.

Pengembangan ke Rumah Tersangka
Tak berhenti di situ, saat diinterogasi, MSPS mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di sekitar Jalan Parapat.
Tim Satresnarkoba pun segera melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, tepatnya di atas selipan spanduk, petugas kembali menemukan 1 (satu) paket sabu tambahan.
“Total barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak 4 (empat) paket sabu dengan berat bruto 1,71 gram,” ungkap AKP JH. Pardede.
Saat ini, tersangka MSPS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Pematangsiantar. Tidak ada ruang bagi pengedar dan bandar narkotika di kota ini,” tegas AKP JH. Pardede.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
🔹Ilham Lubis
(Sumber Humas Polres Pematangsiantar).
















