Sumut | MataNewsTV.Com
Pematangsiantar — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum mereka.
2 (dua) orang tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Mandiri, Gang Sejahtera Ujung, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Jum’at (4/7/2025) dini hari sekira pukul 00.15 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial :
- ST (37), warga Desa Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, dan
- PPSG (27), warga Jalan Melanthon Siregar, Gang Mulia, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede, S.H. menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkoba di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di dalam sebuah rumah,” ujar AKP Jonni.
Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu di bawah tikar yang sedang diduduki tersangka PPSG di ruang tamu. Dalam interogasi awal, PPSG mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari tersangka ST.
Tak mengelak, ST mengakui bahwa ia memang memberikan sabu tersebut kepada PPSG. Ia juga menyatakan masih menyimpan sisa sabu di dalam kamar rumah tersebut. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan disaksikan pemilik rumah dan warga sekitar.
Hasilnya, polisi menemukan tujuh paket sabu tambahan yang disimpan dalam kotak permen merek Hypident di bawah ambal kamar ST. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, masing-masing merek Vivo warna hitam dan Realme warna emas.
“Total barang bukti sabu yang disita berjumlah 10 paket dengan berat bruto 7,27 gram,” ungkap AKP Jonni.
Dari pengakuan ST, sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial DL yang berdomisili di Kabupaten Simalungun.
Namun saat dilakukan pengembangan, DL belum berhasil ditemukan dan nomor telepon yang digunakan juga tidak aktif.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Jonni menegaskan bahwa Polres Pematangsiantar akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan main-main dalam menangani kasus narkoba. Siapa pun yang terlibat, baik pemakai, pengedar maupun bandar, akan kami tindak tegas. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung upaya kami,” pungkasnya.
____________
Ilham Lubis^

















