MATANEWSTV.com|Pematangsiantar – Personel Polres Pematangsiantar bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pengerusakan rumah di Jalan Farel Pasaribu, Gang Jengkol, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat, Senin (27/4/2026) dini hari.
Laporan tersebut diterima melalui Call Center 110 sekitar pukul 04.13 WIB dari warga berinisial SFS. Dalam laporannya, SFS menyebut seorang pria berinisial RO (29) diduga merusak pintu rumahnya dengan cara mendobrak hingga mengalami kerusakan.
Menindaklanjuti laporan itu, operator Call Center 110 langsung meneruskan informasi kepada personel piket Pamapta dan Polsek Siantar Marihat. Petugas kemudian turun ke lokasi kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya kerusakan pada pintu rumah korban. Polisi juga berhasil mengamankan terduga pelaku RO untuk dibawa ke Polsek Siantar Marihat guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menyampaikan bahwa penanganan laporan berjalan lancar dan cepat.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Siantar Marihat dan saat ini sedang diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, pelapor SFS melalui video testimoni menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas respon cepat dalam menindaklanjuti laporannya melalui Call Center 110.
(Ilham Lubis)

















