Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polres Langkat Tegas dan Profesional Tangani Kasus Sri Ramadhani

Langkat  | matanewstv.com

Polres Langkat menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan akademisi Sri Ramadhani (46).

Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat menetapkan Sri Ramadhani sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik terhadap suaminya, Deny Susanto (43).

Penetapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/465/IX/2024, dengan bukti yang dinilai cukup kuat.

Sri Ramadhani sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Langkat, namun Pengadilan Negeri Stabat menolak permohonannya.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada 8 Januari 2025, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polres Langkat sah secara hukum dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Saat ini, kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan akan segera memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk proses persidangan lebih lanjut.

Selain kasus KDRT, Sri Ramadhani juga melaporkan dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga, Irma Kurniawati Depari (52), melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/466/IX/2024.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Langkat, perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena kurangnya alat bukti.

Polres Langkat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A4 kepada pelapor pada 16 Januari 2024, sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Tidak puas dengan hasil penyelidikan, Sri Ramadhani kembali menempuh jalur hukum dengan menggugat Polres Langkat atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Stabat pada 4 Februari 2025.

Namun, pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada 13 Februari 2025, pihak kepolisian belum dapat hadir karena masih menyiapkan administrasi dan jawaban atas gugatan.

Baca juga   Jaga Situasi Kamtibmas, Polres Tebing Tinggi Amankan 27 Sepeda Motor Saat Patroli Malam Hari

Polres Langkat memastikan akan menghadiri pemanggilan kedua sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu H.W. Batubara, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kami bekerja secara profesional berdasarkan fakta hukum. Setiap laporan yang masuk kami proses dengan teliti dan transparan. Dalam kasus KDRT yang melibatkan Sri Ramadhani, kami telah mengumpulkan bukti yang cukup sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Putusan praperadilan pun menguatkan bahwa langkah kami sudah sesuai aturan,” ujarnya.

Terkait laporan yang diajukan Sri Ramadhani terhadap pihak lain, AKP Pandu menegaskan bahwa Polres Langkat tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara objektif.

“Jika ditemukan alat bukti yang cukup, tentu perkara akan kami lanjutkan. Namun, dalam kasus ini, penyidik belum menemukan cukup bukti untuk meningkatkan ke tahap penyidikan,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah hukum yang telah diambil, Polres Langkat kembali menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak adil dan profesional dalam menangani setiap perkara.

Masyarakat diharapkan dapat mempercayakan penegakan hukum kepada aparat kepolisian tanpa terpengaruh opini sepihak yang berkembang di media sosial.

■Nain

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *