Labuhanbatu | matanewstv.com
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap seorang kurir berinisial AYR alias Aleh (47).
Penangkapan terjadi di Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 18.10 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 202,43 gram bruto, satu bungkus plastik klip sedang dengan berat 7,04 gram bruto, serta 60 butir pil ekstasi merek ELVI berwarna abu-abu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, mengungkapkan bahwa tersangka AYR diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba.
“Tersangka membawa narkotika tersebut dari Tanjung Balai menuju Padang Lawas Utara (Paluta) atas suruhan seseorang berinisial U.P.,” jelas Syafrudin kepada awak media.
Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat dan gerak cepat tim di lapangan.
“Kami terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegasnya.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita tiga unit handphone, satu timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp130.000, dan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 3668 VBK yang digunakan tersangka.
Hingga saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap U.P., yang diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan narkoba ini.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Bersama-sama kita wujudkan Labuhanbatu yang bersih dari narkotika,” pungkas Kompol Syafrudin.
🔸Ali Doar Nasution S.Pd
















