matanewstv.com
Labuhanbatu Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di kawasan kebun sawit Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Pelaku diketahui nekat menghabisi nyawa korban lantaran diliputi rasa sakit hati akibat konflik di tempat kerja.
Korban berinisial A alias AT (59), warga Dusun Pernantian, Desa Binanga Dua, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Jumat (13/6/2025) siang.
Jenazahnya tertelungkup dan ditutupi pelepah sawit kering di kebun milik warga bernama Lukito.
Penemuan tersebut bermula dari laporan istri korban, Tuminah, kepada Kepala Dusun Pernantian, setelah sang suami tak kunjung pulang sejak Kamis pagi.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa korban mengalami luka tusuk yang menembus jantung serta sejumlah luka lainnya di bagian tubuh dan kepala.
Hasil autopsi yang dilakukan oleh dr. Fernando S. Manik menyebutkan korban meninggal akibat asfiksia atau mati lemas karena pendarahan hebat.
Penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan mengarah kepada S alias SS (43), warga Dusun Tanjung Beringin, yang tak lain merupakan mantan rekan kerja korban saat menjaga kebun sawit milik warga bernama Deny.
Pelaku diketahui pernah diberhentikan oleh korban pada Mei 2025, setelah ketahuan mencuri buah sawit.
“Pelaku sakit hati karena korban tak hanya memberhentikannya, tetapi juga memaki dan melarangnya membawa sawit curian. Hal ini memicu dendam mendalam hingga pelaku nekat membunuh korban dengan menggunakan gancu yang ada di lokasi,” ujar AKP E.R. Ginting.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya senapan angin, dua unit handphone, dompet, dan sejumlah barang pribadi lainnya. Beberapa barang bukti tersebut kemudian dibuang dan disembunyikan di sekitar lokasi kejadian.
Tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting dan Kanit Pidum IPTU CH Suhartono akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Dusun Tanjung Beringin pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Dari lokasi kejadian dan hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, baik dari korban maupun tersangka.
Di antaranya satu dompet biru merk Live’s, satu unit handphone Android, satu pasang sandal abu-abu, satu kemeja biru, satu celana panjang hitam, satu topi cokelat, serta satu unit senapan angin, satu gancu, handphone Nokia biru, sepeda motor Supra Fit tanpa plat nomor, dan satu kartu SIM Telkomsel.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kriminalitas demi menjaga rasa aman dan keadilan bagi masyarakat di wilayah hukumnya.
(Ali Doar Nasution S.Pd)

















