IMG-20260629-WA0278

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Narkotika, Hampir 1 Kg Sabu Disita

Sumatera Utara -- Labuhanbatu

matanewstv.com

Labuhanbatu – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam sebuah pengungkapan kasus besar, tim Satresnarkoba berhasil menyita hampir satu kilogram sabu dari tangan seorang tersangka.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU), menggelar konferensi pers pada Kamis (8/5/2025) di halaman Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengungkapkan keberhasilan Tim II Unit II Satresnarkoba yang dipimpin AKP Sopar Budiman, S.H., dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu.

Petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AH alias Agus (34), warga Jalan Sirandorung Gang PGA, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

▶️ Satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 920 gram bruto, yang dibungkus dalam kemasan teh hijau bertuliskan “Guanyinwang” dan dikubur di samping rumah,

▶️ Delapan bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 3,06 gram,

▶️ Satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,16 gram,

▶️ Peralatan kemasan, pipet, mangkok plastik, tas kain bertuliskan “Matahari”, serta satu unit ponsel merek Vivo warna merah.

Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku bahwa sabu tersebut milik seorang pria berinisial BI alias Cuek, yang kini berstatus buronan dan masih dalam pengejaran.

Selain menyimpan sabu, AH juga bertugas sebagai kurir yang mengantarkan barang kepada pembeli, dengan upah antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi. Sebagian sabu juga digunakan untuk konsumsi pribadi.

“Ini adalah bukti konkret komitmen kami dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas AKBP Choky.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Perlindungan terhadap generasi muda adalah prioritas kami. Narkoba adalah musuh bersama,” tambahnya.

Saat ini, AH telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polres Labuhanbatu masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

(Ali Doar Nasution S.Pd)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Jala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *