banner 728x250

Polres Langkat Menang dalam Gugatan Praperadilan, Kapolres Langkat: Menghormati Proses Hukum

 

MATANEWSTV com || Langkat – Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, yang dipimpin oleh Hakim Kurniawan.SH.MH, memutuskan menolak gugatan praperadilan pemohon Advokat/PH terkait penetapan tersangka F.D. dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap S.H.N warga Stabat.

banner 728x250

Dalam putusannya, Hakim Kurniawan.SH.MH menyatakan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap F.D telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan praperadilan pemohon dinyatakan ditolak. PN Stabat menerima putusan tersebut,” ujar Hakim Kurniawan.SH.MH pada Rabu (6/3/2024).

Pemohon F.D sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/482/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 13 September 2023.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, membenarkan kemenangan Polres Langkat dalam sidang praperadilan di PN Stabat.

Dalam sidang praperadilan penetapan tersangka F.D,” kata AKP Rajendra pada Kamis (7/3/2024).

Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH, menghormati hasil keputusan praperadilan dan menyatakan bahwa kasus tersebut akan dilanjutkan.

Kami bersyukur proses hukum yang kami lakukan dinyatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap AKBP Faisal pada Kamis (7/3).

AKBP Faisal menambahkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Langkat telah mengirim hasil penyidikan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya, Kejaksaan melimpahkan berkas perkara beserta bukti-bukti ke Pengadilan Negeri.

Dengan penyerahan perkara ke pengadilan, status tersangka berubah menjadi terdakwa dan penahanan kini berada di bawah wewenang hakim,” ungkap AKBP Faisal.

Putusan praperadilan dijadikan semangat dalam proses penegakan hukum di wilayah hukum Polres Langkat, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Saya sudah sampaikan kepada seluruh jajaran untuk tidak ragu menegakkan hukum kepada siapa pun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.

Baca juga   Polres Langkat Tingkatkan Patroli Kota untuk Wujudkan Situasi Kondusif

*[Taufik]**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *