matanewstv.com
Langkat – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Langkat kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,02 gram.
Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp190.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang mengancam masa depan generasi muda.
“Setiap laporan dari masyarakat adalah pijakan awal kami. Narkoba tidak hanya merusak pelaku, tapi juga lingkungan di sekitarnya. Maka dari itu, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar,” tegas AKP Rudi saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
Terpisah, Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
“Keamanan dan ketenangan hidup tidak bisa dibeli, tapi bisa kita jaga bersama. Kami harap masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” ujarnya.
AR saat ini telah diamankan di Mapolres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Langkat menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
(Nain)
















