IMG-20260629-WA0278

Polres Batu Bara Musnahkan 10 Kg Sabu dan Ungkap 7 Kasus Narkoba dalam Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti

Sumatera Utara -- Batu Bara

matanewstv.com

Batu Bara – Polres Batu Bara menggelar kegiatan press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dari bulan Februari hingga Mei 2025 oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Batu Bara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting daerah dan aparat penegak hukum.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, M.Si, Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, S.H., M.H, Kajari Batu Bara Diky Oktavia, S.H., M.H, Kepala BNN AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M, Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, S.H., M.H, serta unsur dari Polda Sumut, Satnarkoba, Kasi Propam, insan pers dan undangan lainnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres AKBP Doly Nelson menyampaikan bahwa sebanyak 10.091,19 gram sabu dimusnahkan, hasil dari pengungkapan 7 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 7 tersangka dengan barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang siap edar.

Ungkap Kasus Narkoba

1. Penangkapan BDL (41), warga asal Pamekasan, Jawa Timur, pada 26 April 2025 di Dusun Titi Payung, Desa Gambus Laut. Polisi menyita 1,897 gram sabu yang disembunyikan dalam tas ransel hitam dengan modus disamarkan di balik jahitan dalam tas.

2. Penangkapan DIB (36) pada 8 April 2025 di Jalan Kris, Kelurahan Indrasakti. Polisi mengamankan 50 butir ekstasi berlogo apel yang dilempar tersangka ke dalam selokan saat hendak ditangkap. Barang bukti lainnya termasuk kotak rokok, tisu, dan handphone.

3. Penangkapan RO (21) dan YS (20) pada 17 April 2025 di Desa Durian, Sei Balai. Barang bukti mencakup 30 butir ekstasi berbagai warna dan merk, dua ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Baca juga   Peredaran Sabu, Pemuda 23 Tahun Diamankan dengan Barang Bukti 2,3 Gram

4. Pengembangan kasus mengarah pada RJHN (17) dan SY (18) di Jalan Cendana, Kisaran, pada malam yang sama. Petugas mengamankan 6 butir ekstasi dari dalam botol permen dan menyita tiga unit handphone.

5. ARH (21), mahasiswa asal Kisaran, ditangkap pada 18 April 2025 di halaman Hotel Singapore Land, Sei Balai. Polisi menyita 16 butir ekstasi warna pink dari pelaku.

Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil dari kerja keras Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba.

“Kami berkomitmen memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Batu Bara,” tegas Kapolres AKBP Doly Nelson.

Kegiatan ditutup dengan pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 10 kilogram sebagai bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi narkoba secara tegas dan transparan.

(Nain)

IMG-20260814-WA0199 IMG-20260810-WA0076

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *