Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Rp 239 Juta, DPO Selama 4 Tahun Ditangkap

Batu Bara matanewstv.com – Setelah buron selama empat tahun, tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Mhd Rudi Syadani (28), akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Batu Bara pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Tersangka yang berprofesi sebagai satpam ini telah menjadi buronan sejak tahun 2020 terkait dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp 239 juta.

Penangkapan tersangka dilakukan oleh Unit Sat Reskrim Polres Batu Bara di bawah pimpinan Kanit I Sat Reskrim Polres Batu Bara, Ipda Ade S. Masry, S.H.

Berdasarkan informasi yang diterima, tersangka diketahui berada di rumahnya di Lingkungan IV, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Tim segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh kepala dusun setempat, sebelum akhirnya mengamankan tersangka.

Kasus ini bermula pada 14 Februari 2020, ketika korban, Nofri Hendri (49), seorang wiraswasta asal Kabupaten Batu Bara, melaporkan bahwa saldo rekeningnya berkurang drastis setelah mempercayakan pengurusan ATM-nya yang terblokir kepada tersangka. Pada saat kejadian, korban mendapati ATM-nya tidak dapat digunakan dan meminta bantuan kepada tersangka yang kemudian menawarkan diri untuk membantu mengurusnya di BNI Cabang Lima Puluh.

Korban menyerahkan buku tabungan, KTP, dan ATM kepada tersangka, namun kemudian saldo rekening korban hanya tersisa Rp 14.000, dengan uang sebesar Rp 239 juta telah dipindahkan ke rekening tersangka.

Setelah menerima laporan dari korban pada 5 Mei 2020, Polres Batu Bara segera menerbitkan surat perintah penangkapan.

Namun, tersangka berhasil menghilang dan baru dapat ditangkap setelah buron selama empat tahun.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Markas Sat Reskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti.

Baca juga   Polres Pematangsiantar Terima Kunjungan Tim Wasops Ketupat Toba 2025 Itwasda Polda Sumut

Berkas perkara kasus ini akan segera dilengkapi dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Batu Bara juga berkomitmen untuk memberikan perkembangan terkait penanganan kasus ini kepada pihak korban melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama dalam urusan perbankan.  (Nain)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *