IMG-20260629-WA0278

Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Sabu di Lawe Bulan, Barang Bukti 9,02 Gram Diamankan

Aceh --- Aceh Tenggara

matanewstv.com

Aceh Tenggara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial MS (34), warga Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, ditangkap saat diduga tengah menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah di Desa Pulonas Baru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di belakang rumah.

Saat dihampiri, pria tersebut diketahui sedang duduk dan mengaku bernama MS. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi, termasuk badan dan rumah tersangka.

Hasil penggeledahan membuahkan hasil. Petugas menemukan dua bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah baskom plastik di dekat tempat MS duduk.

Saat diinterogasi, MS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selain dua bungkus sabu seberat bruto 9,02 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit handphone merek Vivo warna hijau, uang tunai sebesar Rp306.000, dua bal plastik klip ukuran kecil, satu timbangan elektrik kecil, dan satu bekas kotak rokok merek Surya warna merah.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi mengatakan, penangkapan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar AKP Jomson.

Saat ini, tersangka MS telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku sesuai hukum terkait tindak pidana narkotika.

(Nain)

 

IMG-20260814-WA0199 IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Pasutri di Pematangsiantar Ditangkap Polisi Miliki Dua Paket Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *