SUMUT | MATANEWSTV.COM
Pematangsiantar — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial AS alias S (39), warga Kota Pematangsiantar, ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Kamis malam (8/5), sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak, SH, SIK, MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede, SH., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Berdasarkan informasi warga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AS alias S saat berada di pinggir Jalan Sadum,” ujar AKP Jonny, Jumat (9/5/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,41 gram dan
- Uang tunai Rp 9.000 yang diakui sebagai upah untuk membelikan sabu.

Saat diinterogasi, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mengejar pemasok, pria tersebut tidak ditemukan.
“Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Jonny.
Atas perbuatannya, AS alias S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar guna menciptakan kota yang bersih dari narkotika.
_____
Ilham Lubis^
Sumber Humas Polres Pematangsiantar

















