IMG-20260629-WA0278

Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja dari Aceh Tenggara ke Medan, Lima Orang Diamankan

Aceh --- Aceh Tenggara

matanewstv.com

Kutacane — Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja lintas provinsi berhasil digagalkan oleh jajaran Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima orang tersangka dan barang bukti seberat 10 kilogram ganja kering siap edar yang rencananya akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Kamis, 30 Mei 2025 sekitar pukul 06.50 WIB. Informasi menyebutkan bahwa dua pria asal Medan tengah menuju wilayah Aceh Tenggara untuk membeli ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit II Unit Ekonomi Sat Intelkam, Ipda Ferditho Alehandro Simatupang, S.Tr.K., langsung mengerahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di sejumlah titik rawan.

Sekitar pukul 11.50 WIB, tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.

Keduanya kemudian diikuti saat bergerak dari arah Kota Kutacane menuju Desa Kuning, Kecamatan Bambel. Setibanya di lokasi, petugas langsung menghentikan laju sepeda motor yang mereka kendarai dan melakukan penggeledahan.

Dari dalam tas ransel hitam yang berada di bagian depan motor, polisi menemukan 10 bungkus ganja yang dibalut lakban coklat dengan total berat bruto mencapai 10 kilogram.

Kedua tersangka diketahui berinisial MFAH (20), warga Kabupaten Tapanuli Selatan, dan RCY (19), warga Kabupaten Toba. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku mendapat ganja tersebut dari seseorang berinisial KP (27), warga Desa Jambur Lak-Lak, Kecamatan Ketambe.

Lebih lanjut, KP disebut meminta bantuan seorang pria berinisial A (33), warga Desa Leuser, untuk mencarikan ganja. A kemudian menghubungi Y (42), warga desa yang sama, yang kemudian menyuplai 10 bal ganja tersebut.

Pengembangan kasus berlanjut. Pada Sabtu dini hari, 31 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap KP di Desa Leuser.

Baca juga   Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Sigambal, Barang Bukti Timbangan dan Plastik Klip Disita

Beberapa jam kemudian, A dan Y juga turut diamankan di kediaman masing-masing.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi masyarakat dan personel kepolisian dalam pengungkapan kasus ini.

“Dari hasil operasi ini, turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni 10 bungkus ganja seberat total 10.000 gram, satu karung goni putih, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna merah dengan nomor polisi BK 3241 CR, satu tas ransel hitam, dan satu unit handphone Infinix 40 Pro,” jelas AKP Jomson.

Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Aceh Tenggara.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

(Nain)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *