Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Penganiayaan Berujung Maut di Desa Sukababo, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

Karo, MATANEWSTV com -– Sebuah tragedi memilukan terjadi di Desa Sukababo, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, pada Rabu dini hari (24/07/2024). Penganiayaan yang dilakukan oleh seorang warga telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di teras depan sebuah kedai kopi.

Korban, Ramli Ginting (44), seorang petani yang tinggal di Desa Sukababo, ditemukan dengan luka tusukan di bagian perut dan dada serta luka sobek di pergelangan tangan kiri.

K8apolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kapolsek Juhar, AKP A. Nainggolan, SH, menjelaskan bahwa insiden ini diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dan tersangka, dengan inisial IG alias Lajur alias Poso (34), yang juga seorang petani dari desa yang sama.

Dari pemeriksaan beberapa saksi dan keterangan langsung dari tersangka, diketahui sementara bahwa insiden ini diduga terjadi karena tersangka menaruh dendam kepada korban.

Korban sering membuli tersangka yang mengalami cacat pada bagian wajah akibat kecelakaan beberapa tahun lalu.

“Saat di TKP, emosi tersangka memuncak karena korban kembali mengolok-oloknSewaktu korban hendak pulang ke rumah, tersangka langsung menyerang korban dengan menggunakan pisau miliknya,” tambah AKP A. Nainggolan.

Kejadian ini diketahui setelah menerima laporan dari Kades Sukababo, Abel Sebayang. Pihak kepolisian langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Sesampainya di lokasi, kami menemukan korban sudah tergeletak di teras depan kedai kopi dengan luka-luka berlumuran darah tanpa gerakan apapun. Kami segera mengamankan TKP, melakukan olah TKP, serta mengumpulkan bukti-bukti,” jelas AKP A. Nainggolan.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian antara lain sebuah sarung pisau.

Selain itu, petugas juga telah mencatat identitas korban, saksi-saksi, dan tersangka, serta langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang melarikan diri setelah insiden tersebut.

Baca juga   Polres Tanah Karo Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja, Tangkap Seorang Perempuan

Korban kemudian dibawa ke RSU Kabanjahe dengan bantuan pihak medis dari Puskesmas Juhar.

Dalam pengejaran terhadap pelaku, kurang dari 24 jam, dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP A. Nainggolan, SH, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka IG pada Rabu (24/07) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Sukababo, tepatnya di perladangan Pintu Lawit, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.

“Berkat kerjasama seluruh personel dan masyarakat, serta koordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo, kami berhasil mengejar dan mengamankan pelaku kurang dari 24 jam. Saat ini kasus ini sudah dalam tahap penyidikan langsung Unit Reskrim Polsek Juhar Polres Tanah Karo,” ujar AKP A. Nainggolan.

Kapolsek Juhar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo dan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap keseluruhan fakta dibalik kejadian ini.

“Tersangka diancam melanggar pasal 340 Subs 338 Lebih Subs 351 ayat (3) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” tambahnya.

Peristiwa tragis ini mengundang perhatian luas masyarakat dan menjadi pengingat akan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan tidak dengan kekerasan.

Pihak kepolisian, khususnya Polres Tanah Karo, berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta menangkap pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.    (Heri)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *