IMG-20260629-WA0278
Karo  

Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Di Kabanjahe, Amankan Sabu dan Ganja

MATANEWSTV.com

Karo – Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Operasi ini dilaksanakan pada Jumat (18/10) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jl. Samura Gg. Turbayu, Komplek Stadion Samura, Kecamatan Kabanjahe.

Petugas mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla, mengungkapkan bahwa tersangka, yang diidentifikasi sebagai BS (44), seorang wiraswasta warga Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, telah ditahan.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan ketelitian petugas di lapangan, yang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kami,” Ujar Kapolres, Sabtu (26/10/2024).

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 22 paket plastik klip merah berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 2,26 gram, satu plastik klip merah berisi daun dan biji kering diduga ganja seberat 1,67 gram, 16 plastik klip merah kosong, satu buah sekop, satu unit handphone Android merk Samsung warna hitam, empat bungkus roti merek Unibis, dan satu bungkus kertas tik tak merk ROYO.

Barang bukti ditemukan di tempat tinggal tersangka dan disembunyikan dalam bungkus roti Unibis.

Kapolres menambahkan “Modus menyembunyikan narkotika dalam bungkus makanan adalah upaya tersangka untuk mengelabui petugas. Namun, berkat ketelitian anggota kami, barang bukti dapat ditemukan.”

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli rutin dan penyelidikan intensif oleh personel Opsnal Satresnarkoba.

Tersangka BS ditangkap di pinggir jalan Jl. Samura Gg. Turbayu, dan petugas segera melakukan penggeledahan di lokasi serta tempat tinggalnya, hingga akhirnya ditemukan barang bukti sesuai yang tercatat.

Baca juga   Kapolres Tanah Karo Lakukan Kunjungan Kerja ke Polsek Kutabuluh, Sampaikan Arahan dan Bantuan Sosial

Kapolres AKBP Eko Yulianto menegaskan, “Kami akan terus mengembangkan jaringan dan mengusut tuntas kasus ini guna memberantas jaringan narkotika di Kabupaten Karo.”

BS kini menghadapi proses hukum dengan jeratan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas dalam memberantas peredaran narkotika, guna mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas narkoba di Kabupaten Karo.

Heri^

IMG-20260814-WA0199 IMG-20260810-WA0076

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *