Medan, matanewstv.com – Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024, sebagaimana diumumkan dalam surat Kepala BKN dengan nomor register 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Pembukaan seleksi ini berdampak signifikan terhadap peningkatan jumlah permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolrestabes Medan.
Sejak pagi hari ini, Senin (2/9), antrean panjang telah terlihat di depan Mako Polrestabes Medan yang terletak di Jalan HM Said.
Para pemohon SKCK mulai mengantre sejak pukul 08.00 WIB. Namun, pemohon yang datang pada pukul 09.00 WIB terpaksa menunggu di luar karena pada waktu tersebut sedang berlangsung Apel Serah Terima Piket Fungsi di depan SPKT dan persiapan Apel Pagi yang digelar di halaman Apel Polrestabes Medan.
“Pemohon SKCK yang datang sebelum apel pagi tetap dilayani,” ujar Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Ade Nizar Nasution.
Selama sepekan terakhir, dari 26 Agustus hingga 2 September 2024, tercatat sebanyak 2.905 pemohon SKCK telah mengunjungi Mapolrestabes Medan. Layanan pembuatan SKCK ini dibuka setiap hari kecuali hari Minggu dan hari libur nasional.
Jadwal operasional layanan adalah Senin hingga Kamis dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dan Sabtu dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Untuk mengurus SKCK, pemohon diharuskan membawa beberapa dokumen seperti fotokopi KTP (2 lembar), fotokopi kartu keluarga (1 lembar), fotokopi akta kelahiran (1 lembar), fotokopi JKN (1 lembar), serta pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah dan rumus sidik jari dari Inafis Polri.
Selain itu, pemohon juga harus membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 30 ribu, sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran PP 76/2020.
Humas Polrestabes Medan mengimbau kepada masyarakat untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar.
(Nain)















