Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Pembunuhan Sadis di Tanah Karo : Keluarga Korban Desak Kejatisu Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuhan

SUMATRA UTARA  | | MATANEWSTV.Com

Medan — Keluarga Mutia Pratiwi (26), korban pembunuhan sadis di Tanah Karo, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP kepada tersangka utama, JFJ alias Jo.

Mereka menilai pasal yang diberikan polisi, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, tidak mencerminkan kebrutalan kejahatan yang dilakukan.

“Kami menilai Pasal 351 tidak tepat. Pembunuhan ini sangat kejam dan terencana. Seharusnya dikenakan Pasal 338 atau 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas kuasa hukum keluarga korban, Hans Silalahi, saat menggelar konferensi pers di halaman Kejatisu, Senin (10/2/2025).

Hans mendesak Kejaksaan meninjau ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikirim polisi.

Menurutnya, rekonstruksi yang telah dilakukan beberapa hari lalu membuktikan bahwa pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi dilakukan dengan kejam dan tidak manusiawi.

Dibunuh dengan Sapu, Mayat Dibuang ke Kabupaten Karo

Dalam rekonstruksi, tersangka JFJ bersama beberapa pelaku lain memperagakan 26 adegan yang menunjukkan kekejaman peristiwa tersebut.

Salah satu adegan paling brutal adalah saat korban dipukul berkali-kali dengan sapu hingga tewas.

“Dia dipukul dengan sapu berulang kali. Tersangka melakukannya di bawah pengaruh narkoba. Ini pembunuhan yang sangat kejam terhadap seorang wanita yang tidak berdaya,” ujar Hans.

Selain JFJ, polisi juga menetapkan lima tersangka lain, termasuk :

  • S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, serta
  • EI, yang diduga turut mencari eksekutor untuk membuang mayat.
  • 2 (Dua) Oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, juga ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkannya.

Sementara itu, satu pelaku lain masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Korban ditemukan tewas di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan terjadi di sebuah ruko dekat Rumah Sakit Vita Insani, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, sebelum jasadnya dibuang ke lokasi penemuan.

Keluarga Minta Sidang Dipindahkan ke Medan

Tak hanya menuntut pasal yang lebih berat, keluarga korban juga meminta agar persidangan digelar di Pengadilan Negeri Medan.

Mereka khawatir jika sidang tetap berlangsung di Pematangsiantar, akan ada intervensi dari pihak-pihak tertentu.

“Kami minta sidangnya dipindahkan ke Medan agar keluarga tidak merasa tertekan. Tersangka memiliki pengaruh di Pematangsiantar,” ujar Hans.

Sementara itu, ibu korban yang masih terpukul dengan kematian anaknya hanya bisa berbisik lirih, memohon keadilan bagi putrinya.

“Kami hanya ingin keadilan. Tolong beri pasal yang setimpal dengan perbuatannya,” ucapnya dengan suara bergetar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kekerasan ekstrem, narkoba, serta keterlibatan oknum kepolisian.

Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal.

Ayudi^

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pematang Siantar Gelar Bedah Rumah untuk Lansia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *