matanewstv.com | | Langkat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, S.I.K, M.M, berhasil menangkap pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Senin (29/01/2024) pukul 05.30 WIB.
Perbuatan cabul ini terjadi di Kecamatan Secanggang, wilayah hukum Polres Langkat Polda Sumatera Utara. Pelaku berinisial F (13), warga Secanggang, berhasil diamankan di Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Korban, berinisial M (7) warga Secanggang, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menjelaskan,
“Sat Reskrim Unit PPA Polres Langkat serius dalam menindaklanjuti laporan polisi tersebut. Tersangka F, meskipun tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak, berhasil ditangkap setelah pengumpulan alat bukti, termasuk hasil visum.”ujarnya
Penyidik akan terus menangani kasus ini hingga tuntas dan mengembangkan setiap keterangan serta alat bukti sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Pelaku dijerat dengan perkara persetubuhan terhadap anak sesuai dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (TFK)