Belawan | matanewstv.com
Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di kawasan Martubung.
Seorang pria bernama H. Dedi (43), warga Rengas Pulau, ditangkap setelah terbukti mencuri satu unit mobil Nissan BK 1155 ABL milik Shanti (31).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal mengungkapkan, kejadian pencurian terjadi pada 4 Agustus 2023.
Saat itu, korban memarkir mobilnya di rumah ibunya dan menitipkan kunci kendaraan kepada sang ibu sebelum pulang ke rumahnya sendiri.
“Keesokan harinya, korban mendapat telepon dari ibunya yang mengabarkan bahwa mobil beserta kuncinya telah hilang. Setelah diselidiki, ternyata kendaraan tersebut dibawa oleh tersangka yang merupakan suami siri ibu korban,” ujar AKP Riffi Noor Faizal, Selasa (11/2).
Mendapati mobilnya raib, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan melacak keberadaan tersangka.
“Setelah mendapat informasi bahwa tersangka berada di Martubung, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjual mobil hasil curian tersebut kepada seseorang berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Proses transaksi dilakukan melalui perantara berinisial I (DPO) dengan harga Rp 45 juta di wilayah Langkat.
“Saat ini, tersangka H. Dedi masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus memburu tersangka lain yang terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan curian ini,” pungkas AKP Riffi Noor Faizal.
Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta keberadaan kendaraan yang telah dijual.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya guna menghindari tindak kejahatan serupa.
â– Arianto