MATANEWSTV.com | MEDAN — Pemerintah mendorong transformasi koperasi desa dari sekadar lembaga simpan pinjam menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat yang lebih modern dan terintegrasi.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Koperasi RI, Prof. Ambar Pertiwiningrum, dalam diskusi tematik “Koperasi Masa Kini: Tantangan atau Peluang?” di Aula PLUT UMKM Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara, Medan, Kamis, 16 April 2026.
Menurut Ambar, konsep Koperasi Desa Koperasi Merah Putih (KDKMP) ke depan diarahkan menjadi pusat layanan ekonomi warga desa. Koperasi tidak hanya mengelola simpan pinjam, tetapi juga menyediakan kebutuhan pokok, distribusi pupuk, layanan kesehatan dasar, hingga membantu pemasaran produk UMKM.
“Yang dibangun bukan hanya lembaganya, tetapi ekosistem ekonomi desa,” kata Ambar.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah desa. Dalam skema yang sedang disiapkan, kepala desa akan dilibatkan sebagai pengawas agar koperasi berjalan sesuai kepentingan warga.
Namun, Ambar mengakui masih ada sejumlah kendala mendasar. Tiga persoalan utama yang dihadapi koperasi desa adalah keterbatasan modal, kualitas sumber daya manusia pengelola, serta lemahnya pengelolaan data usaha.
“Tanpa data potensi desa yang akurat, koperasi akan sulit menyusun rencana bisnis yang bisa dipercaya lembaga keuangan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait sistem kerja koperasi. Pengurus koperasi, kata dia, tidak digaji pemerintah, melainkan memperoleh pendapatan dari Sisa Hasil Usaha (SHU).
Dalam forum yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Husaini, menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pihak yang terlibat dalam koperasi.
Menurut dia, pengurus, pekerja, hingga tenaga proyek yang terlibat dalam kegiatan koperasi wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan.
“Kalau terjadi risiko kerja, keluarga tidak langsung jatuh secara ekonomi,” kata Husaini.
Ia menambahkan, pekerja sektor informal seperti petani dan nelayan yang tergabung dalam koperasi juga dapat memperoleh perlindungan tersebut.
Diskusi yang diikuti sekitar 50 peserta dari unsur koperasi, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi pers, dan mahasiswa itu juga menyoroti pentingnya digitalisasi koperasi.
Melalui sistem digital, data anggota, potensi desa, serta perencanaan usaha dapat dikelola lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah menilai langkah ini penting agar koperasi berkembang menjadi lembaga usaha yang profesional dan kredibel.
Dengan transformasi tersebut, koperasi desa diharapkan tidak lagi dipandang sebagai lembaga ekonomi kecil, melainkan sebagai pusat penggerak ekonomi sekaligus sistem perlindungan sosial di tingkat desa.
(A.yudi)

















