IMG-20260629-WA0278

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Sadis di Kebun Sawit Labusel Berhasil Diringkus Polisi

Sumatera Utara ---- Batu Bara

matanewstv.com

Labuhanbatu Selatan – Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan (Labusel) menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang mengguncang warga Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berinisial S alias Scatter (43) berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Korban, Anto alias Anto Tomok (59), seorang petani dan penjaga kebun sawit, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di tengah kebun sawit milik warga setempat pada Jumat, 13 Juni 2025.

Jasadnya ditemukan dalam posisi telungkup dan tertutup pelepah sawit kering, sekitar 100 meter dari lokasi tempatnya biasa bekerja.

Penemuan Mayat Picu Kehebohan Warga

Tragedi ini pertama kali terungkap ketika korban dilaporkan tidak pulang sejak Kamis pagi, 12 Juni 2025. Seorang warga bernama Tuminah merasa curiga dan melaporkan hal tersebut kepada kepala dusun.

Bersama sejumlah warga, pencarian dilakukan hingga akhirnya jenazah Anto ditemukan di kebun sawit milik Lukito, warga Dusun Tanjung Beringin.

Mengetahui kejadian itu, Kapolsek Silangkitang AKP Ainun Mardiah bersama tim gabungan Satreskrim Polres Labusel yang dipimpin AKP E.R. Ginting langsung turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Identitas Pelaku Terungkap dari Bukti dan Saksi

Dari hasil penyelidikan awal dan pemeriksaan saksi-saksi, kecurigaan polisi mengarah kepada S alias Scatter, seorang mantan rekan kerja korban yang sebelumnya diberhentikan karena ketahuan mencuri buah sawit di kebun yang mereka jaga bersama. Motif dendam pun mulai mencuat.

Tim bergerak cepat, dan pada Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Dusun Tanjung Beringin tanpa perlawanan berarti.

Pelaku Akui Membunuh karena Dendam dan Sakit Hati

Dalam pemeriksaan, Scatter mengakui telah menghabisi nyawa korban.

Baca juga   Polres Simalungun Tangkap Tiga Bandar Narkoba di Bandar, Simalungun

Ia mengaku nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati atas perlakuan kasar korban saat memergokinya mencuri sawit.

Pelaku mengaku sempat didorong hingga jatuh, lalu mengambil gancu sawit yang ada di dekatnya dan menghantam kepala korban berkali-kali sebelum akhirnya mencekiknya hingga tewas.

Tak berhenti di situ, pelaku juga membawa kabur barang-barang milik korban seperti dompet, dua unit ponsel, dan senapan angin. Salah satu ponsel sempat disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor milik pelaku.

Barang Bukti Diamankan, Proses Hukum Berjalan

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian maupun dari tangan pelaku, termasuk:

◾️Senapan angin milik korban

◾️Gancu sawit yang digunakan untuk membunuh

◾️Dua unit HP korban

◾️Dompet, sandal, pakaian korban

◾️Sepeda motor milik pelaku

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Komitmen Polres Labusel Ungkap Kejahatan Kekerasan

Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.

 “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang mengancam nyawa warga. Terima kasih atas kerja sama masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujar AKP Ginting.

Masyarakat pun diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak kepolisian.

(Ali Doar Nasution S.Pd)

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *