Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polres Simalungun Tangkap Tiga Bandar Narkoba di Bandar, Simalungun

Simalungun, matanewstv.com

Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Pada Senin (4/11/2024), tim dari Satres Narkoba berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini merupakan respons atas instruksi Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H., yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas pengedaran narkoba jenis ekstasi di sekitar area kuburan Cina, Kampung Jawa, Kecamatan Bandar.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satres Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H.

Pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max ke lokasi. Pria yang kemudian diketahui bernama Bambang Irawan alias Bembeng, langsung dihentikan oleh petugas.

Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi merk Apel Kuning yang sempat dibuang oleh tersangka.

Dalam interogasi awal, Bembeng mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang bernama Rivaldi Andrean alias Valdes.

Tim kemudian bergerak ke Gang Mawar, Huta 2 Marihat Bandar, dan menemukan Valdes bersama seorang pria lain, Bayu Kencana alias Bayu, yang diduga sebagai pemasok.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, keduanya mengaku masih menyimpan narkoba di rumah nenek Valdes di Huta 2 Nagori Marihat Bandar.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 32 butir pil ekstasi merk Apel Kuning yang disimpan di dalam kotak sepatu di atas lemari ruang tamu.

Bayu mengakui bahwa ekstasi itu adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pengedar di Kota Medan yang dikenal sebagai “Kalkun.”

Baca juga   Polsek Serbalawan Polres Simalungun Cepat Bantu Evakuasi 140 Pedagang Korban Kebakaran Pajak Baru

Para tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 32 butir ekstasi Apel Kuning seberat 13,28 gram, tiga butir ekstasi Apel Kuning seberat 1,74 gram, tiga unit ponsel Android dari berbagai merek, uang tunai sebesar Rp 250.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max berwarna biru.

Polres Simalungun menyatakan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkoba.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.

(Ilham Lubis)

 

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *