IMG-20260629-WA0278

Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus Jali, Sabu 194,80 Gram Disita di Kotapinang

LABUHANBATU SELATAN || MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan menangkap seorang pria berinisial MRP alias Jali, 28 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat plastik klip berisi diduga sabu dengan berat 194,80 gram bruto.

Jali ditangkap di kawasan Jalan Kampung Raja, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satres Narkoba hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Sujono saat dikonfirmasi di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Minggu (6/9/2026).

Tim yang dipimpin Kanit II Lidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sebuah mobil angkutan umum RAPI jenis Toyota Avanza warna hitam. Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut setelah melihat seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Pria itu kemudian diamankan dan diketahui berinisial MRP alias Jali, warga Jalan Sejarah, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas sandang warna hitam merek Eiger yang dikenakan Jali. Di dalam tas tersebut terdapat plastik asoi warna hijau yang berisi dua amplop putih.

Polisi kemudian membuka kedua amplop tersebut. Di dalamnya ditemukan empat plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 194,80 gram bruto.

Selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Redmi warna hitam yang ditemukan di saku celana bagian belakang Jali.

Dalam pemeriksaan awal, Jali mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sujono mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Menurut dia, informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu penting bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Setiap laporan yang diterima, kata Sujono, akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur.

Kami mengimbau masyarakat apabila melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau mendatangi Polsek terdekat,” katanya.

Dia menegaskan partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk membantu menciptakan lingkungan yang aman sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.

Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Sujono.

(Ali Doar Nasution S.Pd)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Polsek Siantar Barat Patroli KBN di Jalan Jawa, Ajak Warga Jauhi Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *