Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 IMG-20260320-WA0015

Kasus Penggelapan COD Aplikasi Shopee Xpres di Nagan Raya Diserahkan ke Jaksa

Suka Makmue  | matanewstv.com

Satreskrim Polres Nagan Raya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus penggelapan pembayaran Cash On Delivery (COD) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada Jumat, 13 Desember 2024.

Penyerahan tersebut dilaksanakan setelah kasus dinyatakan inkracht atau P21.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengungkapkan bahwa tersangka yang berinisial MW, berusia 27 tahun, kini resmi diserahkan bersama barang bukti kepada JPU Hengki Neldo, SH., MH.

Kasus ini berhubungan dengan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHPidana, dengan nomor laporan BP/37.a/XI/RES.1.11./2024/Reskrim, yang tercatat pada 22 November 2024.

Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, peristiwa penggelapan terjadi pada Sabtu, 11 November 2023, ketika tersangka MW, yang bekerja sebagai pengantar paket di PT Maja Pahit Solusi Bersama, melakukan rutinitas pengiriman barang yang dipesan melalui aplikasi Shopee Xpres dengan sistem pembayaran COD.

Namun, dalam setiap transaksi, MW tidak menyerahkan uang hasil pembayaran COD kepada perusahaan, menyebabkan kerugian mencapai Rp 14.854.000.

“Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan peristiwa ini kepada Polres Nagan Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Vitra.

Pada penyerahan ini, barang bukti yang diserahkan antara lain adalah satu rangkap resi paket COD dan empat lembar resi paket COD yang digunakan dalam transaksi penggelapan tersebut.

(Nain)

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000
Baca juga   Polres Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Ganja 12,95 Gram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *