Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Kasus Penganiayaan Anak terhadap Ayah di Pematangsiantar Berakhir Damai Melalui Mediasi Polisi

PematangsiantarĀ  | matanewstv.com

Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar, berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang anak terhadap ayah kandungnya melalui mediasi berbasis problem solving.

Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, SH, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Kabu-Kabu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Insiden berawal dari cekcok antara TS (51) dan anaknya, JS (20), yang tinggal serumah.

Pertikaian yang awalnya hanya berupa adu mulut itu kemudian berujung pada aksi kekerasan, di mana JS nekat menusuk ayahnya menggunakan linggis. Akibatnya, TS mengalami luka tusuk di bagian siku kiri.

Tidak terima atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke Polsek Siantar Utara.

Menanggapi laporan itu, petugas piket SPKT dan Unit Fungsi langsung bergerak cepat dengan melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Setelah melalui proses mediasi, kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan korban memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum,” ujar AKP Jahrona Sinaga.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai, sehingga kasus penganiayaan ini diselesaikan dengan metode problem solving.

Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” pungkas Kapolsek.

Dengan adanya penyelesaian secara kekeluargaan ini, diharapkan tidak ada lagi perselisihan serupa di kemudian hari.

Polisi juga mengingatkan agar setiap permasalahan keluarga diselesaikan dengan kepala dingin untuk menghindari tindakan yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.

šŸ”»Ilham Lubis

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Bhabinkamtibmas Kelurahan Toba Mediasi Perkara Pengerusakan Gembok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *