Pematangsiantar | MATANEWSTV.com – Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu, SH, MH memimpin langsung pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas temuan mayat seorang pria di rumah kos Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu (31/12/2025) pagi.
Korban diketahui berinisial BSLT (71), warga Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Jenazah korban ditemukan di dalam kamar kos nomor 1 sekitar pukul 10.35 WIB.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu menjelaskan, temuan bermula saat salah satu penghuni kos, Olim Simanjuntak (31), mencium aroma tidak sedap yang berasal dari kamar korban. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pemilik kos, Vasco Sidabutar (33).
“Pemilik kos bersama saksi lainnya kemudian mendobrak kamar korban dan mendapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terbaring menyamping ke kanan, serta tubuh mengeluarkan cairan,” ujar IPTU Edy.
Atas kejadian tersebut, pemilik kos segera melaporkan kepada ketua RT dan pihak kepolisian. Tak lama kemudian, Kapolsek Siantar Timur bersama personel piket serta Tim Inafis Satreskrim Polres Pematangsiantar tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, jenazah korban dievakuasi ke ruang jenazah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada sore harinya, adik kandung korban, M br. LT (66) yang berdomisili di Kota Medan, datang ke rumah sakit dan menyatakan menolak dilakukan autopsi. Pihak keluarga menerima kematian korban dan menyebutkan bahwa korban semasa hidup kerap mengeluhkan sakit lambung, asma, serta asam urat.
“Berdasarkan surat pernyataan keluarga serta hasil olah TKP yang tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” jelas IPTU Edy.
Ia menegaskan, dugaan sementara korban meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya.
“Korban diduga meninggal karena sakit. Jenazah telah diserahkan kepada keluarga setelah keluarga membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,” pungkas IPTU Edy J.J. Manalu.
🔶 Ilham Lubis
















