SUMUT đź”· matanewstv.com
MATANEWSTV.com | SIMALUNGUN – Upaya penyelesaian konflik tanah antara masyarakat Lamtoras Nagori Sihaporas dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) terus menjadi perhatian serius jajaran Forkopimda Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., hadir langsung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penyelesaian persoalan tanah tersebut, yang digelar di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (14/10/2025).
Rakor yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 13.30 WIB ini digelar sebagai bentuk komitmen bersama dalam pelestarian warisan adat dan penyelesaian sengketa tanah di wilayah Kabupaten Simalungun.
Dalam keterangannya usai kegiatan, Kapolres AKBP Marganda Aritonang menyampaikan harapan agar rapat koordinasi ini dapat menjadi titik temu solusi yang adil bagi semua pihak.
“Semoga kegiatan ini menghasilkan langkah-langkah terbaik yang dapat diambil Pemerintah Kabupaten Simalungun sebagai kunci penyelesaian seluruh permasalahan konflik,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, penyelesaian persoalan tanah adat harus berpijak pada koridor hukum yang berlaku.
 “Penanganan konflik pertanahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, penyelesaian konflik sosial memang harus diambil alih oleh pemerintah,” jelasnya.
Dorongan untuk Sikap Tegas Pemkab
Menurut Kapolres, langkah menggelar rakor dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan merupakan upaya strategis.
“Inilah langkah yang sangat tepat — mendengarkan langsung aspirasi dari seluruh pemangku adat terkait status tanah di wilayah Simalungun,” ucapnya.
Lebih lanjut, AKBP Marganda berharap hasil rapat tersebut menjadi pijakan kuat bagi Pemkab Simalungun untuk mengambil keputusan yang tegas dan berpihak pada kepastian hukum.
“Saya berharap hasil ini menjadi dasar bagi Pemkab untuk segera mengambil sikap tegas, sehingga menjadi pondasi kuat bagi penyelesaian permasalahan, tidak hanya di Sihaporas, tetapi juga di wilayah lain di Simalungun,” tegas Kapolres.
Latar Belakang Konflik dan Pandangan Para Tokoh
Konflik antara masyarakat yang menamakan diri masyarakat hukum adat Lamtoras dengan pihak PT TPL di Nagori Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, berakar pada klaim atas tanah yang disebut sebagai tanah adat.
Permasalahan ini juga bersinggungan dengan upaya pelestarian warisan budaya dan situs peninggalan bersejarah eks-kerajaan di Simalungun.
Dalam rakor tersebut, sejumlah tokoh adat dan akademisi memberikan pandangan beragam.
Amsar Saragih dari Partuha Maujana Simalungun (PMS) menegaskan tidak ada dasar hukum terkait tanah adat di wilayah Simalungun.
“PMS menginginkan Bupati agar memutus pengajuan tanah adat agar tidak terjadi konflik status kepemilikan,” ujarnya.
Senada, dr. Sarmedi Purba, Ketua Umum Pemangku Adat Cendikiawan Simalungun, juga menegaskan hal yang sama.
“Masyarakat adat belum ada di Simalungun dan tidak ada tanah adat di sini. Kita berharap konflik seperti di Sihaporas tidak terulang lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Panner Damanik, Ketua Umum Ihutan Bolon Damanik, menekankan perlunya ketegasan pemerintah daerah.
“Pertemuan seperti ini sudah sering dilakukan, tinggal Pemkab yang harus berani mengambil keputusan,” tegasnya.
Dari pihak Pemkab, Kabag Hukum Frengki Purba menyebut hingga kini belum ada peraturan daerah yang menjadi dasar hukum pengakuan tanah adat di Simalungun.
 “Sampai saat ini Perda tentang pengakuan masyarakat dan tanah adat belum pernah ada,” jelasnya.
Forkopimda Hadir, Harapan Baru untuk Penyelesaian
Rakor tersebut juga dihadiri Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon Simamora mewakili Bupati, Dandim 0207/SML Letkol Inf. Gede Agus Dian Pringgana, S.Sos., M.M.A.S., M.Han., perwakilan penerus raja-raja Simalungun, ahli waris tujuh kerajaan (Siantar, Dolok Silau, Tanoh Jawa, Panei, Purba, Raya, dan Nagur), serta berbagai organisasi adat seperti Himapsi, Ikatan Keluarga Muslim Simalungun, dan lainnya.
Dari data yang dihimpun, dari 267 kepala keluarga masyarakat Sihaporas, hanya 49 KK yang mengklaim tanah adat Lamtoras.
Kegiatan yang berlangsung kondusif tersebut diakhiri dengan jamuan makan siang bersama, meninggalkan harapan besar agar hasil rakor dapat menjadi langkah nyata menuju penyelesaian konflik tanah yang adil, berkeadilan, dan berpihak pada kepastian hukum di Kabupaten Simalungun.
(Ilham Lubis)

















