MATANEWSTV.com | Kotapinang — Dalam upaya menegakkan supremasi hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti hasil tindak pidana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (16/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB di halaman kantor Kejari Labuhanbatu Selatan, Kotapinang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Victoris Parlaungan Purba, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., S.I.K., serta sejumlah unsur Forkopimda Labusel, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Rantau Parapat yang diwakili oleh Feri Ferdika Siregar, S.H., Danramil 11 Kotapinang Mayor Inf. Hendra Gunawan, Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP Marulam Lumbangaol, S.H., dan pejabat perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta lembaga pendidikan di wilayah setempat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh protokol, dilanjutkan doa yang dipimpin oleh Monang Ismail, dan laporan panitia yang disampaikan oleh Novanema Duha, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Labusel.
Dalam laporannya, Novanema menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini mencakup barang bukti dari 82 perkara pidana umum, terdiri atas 53 perkara narkotika, 31 perkara oharda, dan 3 perkara kementigbum.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
➡️ Sabu-sabu seberat 133,11 gram netto dan 9,28 gram brutto
➡️Egrek sebanyak 3 buah
➡️Senapan angin 1 unit
➡️Kampak 1 buah
➡️ Parang 4 buah
➡️ Besi fiber 3 buah
➡️ Barang bukti lainnya sebanyak 4 buah
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan larutan khusus dan dibuang ke kloset, sedangkan senjata tajam dan barang elektronik dirusak agar tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti lainnya seperti alat bantu kejahatan turut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.

Dalam kesempatan itu, Kajari Labuhanbatu Selatan Victoris Parlaungan Purba menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dan aparat penegak hukum dalam memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga integritas penegakan hukum, serta menjamin bahwa seluruh barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring menyampaikan apresiasi atas sinergitas antar-lembaga penegak hukum yang terus terjaga di wilayah Labuhanbatu Selatan.
“Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan akan terus mendukung setiap langkah Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan dan profesional. Sinergi ini menjadi pondasi penting dalam mewujudkan keadilan yang berintegritas,” ucapnya.
Sekitar pukul 11.10 WIB, seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga transparansi, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
POLRES LABUHANBATU SELATAN YANG PRESISI — Siap Mengamankan Agenda Kamtibmas dengan Terus Berbuat Baik, Kerja Cepat, Cerdas dan Tuntas, serta Ikhlas.
🔷Ali Doar Nasution S.Pd

















