matanewstv.com
Simalungun – Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil membekuk salah satu pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun I Sukamulia, Nagori Pinang Ratus, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, dalam keterangannya pada Sabtu (10/5/2025), mengungkapkan bahwa pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam milik korban bernama Miswanto. Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polsek Balata dengan nomor laporan LP/B/04/V/2025/SPKT/POLSEK BALATA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.
“Motor yang dicuri memiliki nomor polisi BK 2781 TCA, nomor mesin KC12E-1144244, dan nomor rangka MH1KC12138K144437. Kejadian diketahui saat saksi Rinsan Marpaung hendak mengecek kandang ayam di depan rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB dan melihat motor sudah tidak ada di tempatnya,” jelas AKP Herison.
Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, terlihat seorang pria mengenakan jaket hitam dan topi memasuki halaman rumah melalui gerbang yang tidak terkunci, meskipun area tersebut telah dipagari kawat berduri. Pelaku terlihat beraksi sekitar pukul 01.30 WIB.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Jatanras Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I Jatanras Ipda Gagas Dewanta Aji, S.Trk, berhasil melacak salah satu pelaku.
Pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka bernama Abas alias Bolong (22), warga Nagori Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik, ditangkap di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan bantuan Polsek setempat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Mega Pro tanpa plat nomor, namun sesuai dengan nomor mesin dan rangka milik korban.
“Hasil interogasi menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial KA alias Kasel (32), warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Saat tim melakukan pengembangan, Kasel tidak berada di tempat dan kini berstatus buron,” tambah AKP Herison.
Korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp9,8 juta.
Sementara itu, tersangka Abas telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut, dan pengejaran terhadap Kasel masih terus dilakukan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Gunakan layanan Hotline 110 Polres Simalungun kapan saja. Jangan takut melawan aksi premanisme karena Polri hadir untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan proses pengembangan kasus ini terus berjalan guna menangkap pelaku lainnya dan mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Simalungun.
(Ilham Lubis)

















