Medan | matanewstv.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut hukuman mati terhadap Arjuna Faddli Sinaga (32), terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12/2024).
JPU Septian Napitupulu, S.H., M.Hum., dalam tuntutannya menyampaikan:
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa dinilai sangat memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Selain itu, terdakwa merupakan residivis kasus serupa.
JPU meminta majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena, S.H., M.Hum. menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
Terdakwa ditangkap pada 13 April 2024 di Apartemen De Prima, Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan penyimpanan narkotika di lokasi tersebut.
Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa membawa sebuah tas jinjing di area parkiran apartemen.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 20 bungkus plastik teh Tiongkok berisi sabu-sabu dalam tas tersebut.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika di dalam kamar apartemennya.
Polisi kembali menemukan 4 bungkus plastik teh Tiongkok berisi sabu-sabu di lemari milik terdakwa. Total barang bukti yang diamankan seberat 23,8 kilogram.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, barang haram tersebut adalah milik seorang bernama Wawan (dalam penyelidikan).
Terdakwa mengklaim diperintahkan untuk membawa sabu-sabu itu ke Palembang, Sumatera Selatan.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena, S.H., M.Hum. menunda persidangan hingga Rabu, 8 Januari 2025. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan narkoba dengan jumlah barang bukti yang signifikan. Proses hukum terhadap terdakwa diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lain.
(TS)

















