Lubuk Pakam, matanewstv.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Jhon Wesli Damanik, tetap pada tuntutan hukuman lima tahun penjara untuk Diamanta Sembiring,
Ketua IPK Pancur Batu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Selasa, 3 September 2024. Diamanta Sembiring dituntut dengan pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Dalam sidang tersebut, JPU juga menuntut empat terdakwa lainnya, yaitu Martinus, Agus Saputra Ginting, Ersada Gurusinga, dan Benny Tarigan, dengan hukuman empat tahun penjara masing-masing, berdasarkan pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan dan perusakan.
Jaksa meyakini bahwa semua terdakwa terlibat dalam tindak pidana tersebut, yang mengakibatkan kerusakan dan luka pada korban.
Sidang replik ini merupakan tanggapan atas pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa sebelumnya.
Tim kuasa hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Daniel Simbolon SH, mengajukan duplik secara lisan dan tetap pada pembelaan awal.
Mereka meminta agar Diamanta Sembiring dibebaskan dan hukuman untuk empat terdakwa lainnya diringankan.
Majelis hakim, yang dipimpin oleh Simon CP Sitorus, menunda persidangan dan dijadwalkan akan melanjutkannya pada Kamis, 17 September 2024, dengan agenda putusan.
Thomas Tarigan SH MH, kuasa hukum korban, menilai bahwa replik JPU memperkuat bukti bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana.
Dia menekankan bahwa korban, Ivan Sanzes, mengalami luka serius akibat tembakan peluru senapan angin, dan dampak dari peristiwa tersebut sangat merugikan keluarganya.
Tarigan berharap majelis hakim memutuskan kasus ini dengan adil, mengingat dampak yang dialami korban dan keluarganya.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada 1 Maret 2024, sekitar pukul 04:30 WIB, di Jalan Jamin Ginting, yang melibatkan Ivan Sanzes dan Simon Tarigan, serta perusakan mobil truk milik PT Key Key. (Nain)

















