SUMUT || MATANEWSTV.Com
Pematangsiantar — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial IS (58) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Senin (3/3/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pardede SH, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah nomor 9 di Jalan Dalil Tani, yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung menggerebek rumah yang dimaksud dan berhasil menangkap IS di tempat kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik berisi ganja seberat bruto 10,41 gram yang terletak di atas meja dalam kamar tersangka.
- 1 (satu) bungkus kertas linting (tiktak) dan
- 1 (satu) unit ponsel merek Realme berwarna biru.

Tersangka Mengakui Kepemilikan Ganja
Dalam interogasi awal, IS yang merupakan warga Jalan Tarutung, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini serta menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika akan terus kami perkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pematangsiantar,” pungkasnya.
Kasus ini kini tengah dalam tahap penyidikan lebih lanjut, sementara tersangka IS dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
🔹 Ilham Lubis
(Sumber. Humas Polres Pematangsiantar).

















