Konten-Facebook-Buat-Cepat-Obral-Elegan-Hijau-Tua-20250119-164213-0000-11zon

IPDA Gagas: “Kami Tak Akan Pernah Lelah Menumpas Kejahatan!” – Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Lampung

Simalungun  | matanewstv.com

Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penggelapan sembilan unit mobil rental yang dilakukan oleh jaringan pelaku lintas daerah.

Dari sembilan unit yang dilaporkan hilang, tujuh mobil telah berhasil ditemukan.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., tersangka utama bernama Shopy, warga Tiga Runggu, Kabupaten Simalungun, akhirnya diringkus di wilayah Lampung, Sumatera Selatan, tanpa perlawanan.

Pengejaran terhadap tersangka ini dilakukan secara intensif hingga akhirnya berhasil kami amankan. Kami tak akan pernah lelah menumpas kejahatan,tegas IPDA Gagas, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polres Simalungun.

Modus Kejahatan: Menyewa untuk Digelapkan

Menurut Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, tersangka Shopy tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh seorang rekan yang bekerja di salah satu tempat usaha miliknya.

Modus yang digunakan adalah dengan menyewa mobil dari jasa rental, lalu tidak mengembalikannya. Mobil-mobil tersebut kemudian dijual atau digadaikan kepada pihak lain.

Kendaraan yang dicuri mayoritas merek Toyota Kijang. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri apakah ada jaringan yang lebih luas terkait kasus ini,” ujar AKP Verry Purba, Senin (17/3/2025).

Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, unit kendaraan yang berhasil diamankan kini berada di halaman Sat Reskrim Markas Komando (Mako) Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dikembalikan kepada pemiliknya.

Salah satu korban, Budi (nama samaran), mengungkapkan rasa syukurnya atas kerja cepat kepolisian.

Saya hampir kehilangan harapan. Terima kasih kepada Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun yang sudah berhasil menangkap pelaku dan menemukan mobil saya,” ungkapnya.

Polisi Imbau Pemilik Rental Lebih Waspada

Kasus ini menjadi pelajaran bagi pemilik usaha rental mobil untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraannya.

AKP Verry Purba mengimbau agar para pengusaha rental melakukan verifikasi ketat terhadap calon penyewa serta mempertimbangkan pemasangan GPS tracker untuk memantau kendaraan secara real-time.

Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan agar bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkas AKP Verry Purba.

Atas perbuatannya, Shopy dan dua rekannya kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini.

◾️Ilham Lubis

Grid-Art-20250321-060721461
Baca juga   Polres Batubara Gelar Cooling System di Tanjung Tiram untuk Menjaga Kamtibmas Menjelang Pilkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *