MATANEWSTV com || Lhokseumawe – Seorang ibu rumah tangga berinisial IS (33) ditangkap oleh Polsek Banda Sakti, Lhokseumawe, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (6/7/2024) sore.

Penangkapan IS berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di rumahnya di JL. Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA Arizal mengatakan, saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.

banner 728x250
Barang bukti tangkapan

Barang bukti yang diamankan termasuk satu dompet yang berisikan sendok sabu, plastik klip bekas sabu, alat hisap sabu, kaca pyrex berisi sisa sabu, dan uang tunai senilai Rp. 1.380.000,” ungkap IPDA Arizal.

IS mengakui bahwa barang tersebut adalah hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh suaminya, RE. Saat ini, RE masih dalam pengejaran polisi.

IS dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 131 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun“. Pungkasnya.  *[Nain]**