IMG-20260629-WA0278

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Langsung Penangkapan Pengedar Sabu di Jalan Nagur

Narkoba

SUMUT | | MATANEWSTV.Com

Siantar Utara, Pematangsiantar — Seorang pria berinisial FIS (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap jajaran Polres Pematangsiantar di Jalan Nagur Gang Erlangga, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Jum’at (11/4/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, SH, SIK, MH., bersama Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede, SH., menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan kabar viral di media sosial tentang aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba yang turut didampingi Kanit 1 IPDA Warman Siallagan, SH., langsung bergerak ke lokasi.

Petugas kemudian mengepung sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan sabu.

Saat memasuki rumah melalui pintu dapur, tim menemukan seorang pria mencurigakan yang langsung berusaha kabur.

Dengan sigap, petugas berhasil menangkap pria tersebut yang belakangan diketahui bernama FIS.

Foto : FIS (30) tersangka pengedar sabu, dan barang bukti.

Namun, saat diinterogasi awal, FIS kembali mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Akhirnya, petugas memborgol tersangka untuk mencegah tindakan serupa.

Penggeledahan di dalam rumah tersebut membuahkan hasil. Dari lemari kecil di kamar depan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa :

  • 59 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,93 gram
  • Uang tunai sebesar Rp3.035.000
  • Enam bungkus plastik klip kosong
  • 1 (Satu) buah dompet hitam berisi plastik klip kosong
  • 1 (Satu) unit timbangan digital
  • 3 (Tiga) unit handphone (Samsung, OPPO, dan Redmi)
  • 1 (Satu) buah pulpen
  • 1 (Satu) toples plastik dengan tutup merah

Kapolres AKBP Sah Udur Sitinjak mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tidak tergiur keuntungan sesaat dari bisnis haram.

“Yakin dan percayalah, lebih baik anak-anak kita jual sayur yang halal daripada menjual narkoba yang merusak bangsa,” tegas Kapolres.

Tersangka FIS kini telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan kasus. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ilham Lubis)

Sumber : Humas Polres Pematangsiantar.

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tanjung Tongah, 6,35 Gram Barang Bukti Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *