MATANEWSTV com || Langkat – Tim Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan. Keempat pelaku berinisial MR (16), MI Alias Har (17), RS (16), dan ALM (16) ditangkap pada Kamis malam, tanggal 29 Februari 2024.
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat HS,SIK,MH, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, membenarkan penangkapan ini. Tim Pidum yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, SIK. MM, dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Herman F.Sinaga,S.Sos,SH,MH berhasil menangkap keempat pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Peristiwa ini bermula ketika seorang pria berusia 16 tahun menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Korban, yang tengah berkendara menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna Merah Putih (BK. 51** – PAO), dihadang oleh sepuluh pemuda yang berboncengan dari arah berlawanan. Dua sepeda motor dihadirkan oleh dua orang pelaku, yang kemudian menendang motor korban hingga terjatuh.
Salah satu pelaku mengancam korban dengan sebilah celurit, sementara yang lain memegang batu, menciptakan situasi yang membuat korban merasa terancam. Dalam usaha untuk melarikan diri, korban meninggalkan sepeda motornya, yang kemudian diambil oleh para pelaku.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati. Jika menemui tindak kejahatan, segera laporkan ke Call Center Polres Langkat dengan nomor Call Center 110,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. *Taufik**