matanewstv.com
Aceh Tenggara – Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke wilayah hukumnya.
Empat orang tersangka yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut diamankan dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, di kawasan Lawe Deski, Kecamatan Babul Makmur.
Keempat tersangka yang diamankan terdiri dari dua pria dan dua wanita, masing-masing berinisial SH (23), H (18), S (18), dan AR (38).
Mereka diketahui berasal dari berbagai desa di Kecamatan Ketambe dan Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima oleh anggota Opsnal Sat Intelkam pada Senin malam (21/4), terkait pergerakan seorang pria yang diduga membawa sabu dari Medan, Sumatera Utara, menggunakan mobil Toyota Innova.
Mendapat arahan dari Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Said Iskandar, S.E., M.H., tim yang dipimpin KBO Sat Intelkam, Iptu Zakaria, langsung bergerak ke wilayah perbatasan Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur, untuk melakukan pemantauan.
“Setelah melakukan pemantauan intensif, sekitar pukul 11.30 WIB, mobil yang sesuai dengan ciri-ciri yang dicurigai melintas di perbatasan. Tim segera melakukan pengejaran hingga akhirnya kendaraan berhasil dihentikan di Lawe Deski Sabas,” ujar AKP Jomson Silalahi, Kasi Humas Polres Aceh Tenggara.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat kurang lebih 1.000 gram yang dibungkus dalam plastik bening.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni empat unit telepon genggam dari berbagai merek, uang tunai sebesar Rp300 ribu, dan satu unit mobil Toyota Innova berpelat BK 1070 UX.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa sabu tersebut merupakan milik SH (23), yang mengaku mendapatkannya dari seorang pria di Kota Medan.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk meminimalisir peredaran narkoba di Kabupaten Aceh Tenggara,” tegas AKP Jomson.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
® (Nain)

















