IMG-20260629-WA0278

Dua Pria Diamankan Polsek Kualuh Hilir Terkait Kasus Penganiayaan dalam Operasi Pekat Toba 2025

Sumatera Utara -- Labuhanbatu Utara

matanewstv.com

Labuhanbatu Utara – Dua pria dewasa diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Kualuh Hilir dalam rangkaian Operasi Pekat Toba 2025, usai diduga terlibat dalam aksi penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang warga di Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran kepolisian untuk memberantas segala bentuk premanisme dan kekerasan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih saat pelaksanaan Operasi Pekat. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Kompol Syafrudin, Jumat (9/5/2025).

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, di kawasan Blok V, Kelurahan Tanjung Leidong. Korban, BJ alias Bahrum, warga Kampung Baru, saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor bersama seorang perempuan berinisial LI.

Tanpa diduga, korban dihadang oleh sekelompok pria yang datang dari arah berlawanan. Salah satu pelaku langsung menabrakkan kendaraannya ke motor korban hingga korban dan saksi terjatuh.

Tak berhenti di situ, para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan. Salah satu pelaku, yang dikenali sebagai MZ, memukul bagian belakang kepala korban, disusul tindakan kekerasan dari pelaku lainnya.

Warga sekitar yang melihat kejadian itu segera datang melerai. Korban yang mengalami luka-luka kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat oleh saksi berinisial MS untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan laporan yang dibuat korban, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos.i segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan, yakni AZ alias Zais dan LR (24), yang merupakan warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, serta tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di sekitar mereka.

(Ali Doar Nasution S.Pd)

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Personil Polsek Labuhan Ruku Gelar Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *