MATANEWSTV.com | Aceh Tenggara – Aparat Polsek Bambel, Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Sabtu (4/4/2026) pagi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung di Desa Biak Muli Pantai Raja, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.A (36), warga Desa Lawe Malum, Kecamatan Babul Rahmah, yang berprofesi sebagai petani.
Saat dilakukan penangkapan, A.A diduga sempat membuang satu bungkus plastik bening berisi sabu ke tanah di dekat kaki kirinya. Setelah diinterogasi, ia mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 0,13 gram serta satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna abu-abu.
Hasil pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang pria lainnya berinisial W.A (46), warga Desa Pedesi, Kecamatan Bambel, yang diduga terlibat dalam pembelian sabu tersebut. Pelaku kedua berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada aparat.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan agar lingkungan tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
(Nain)

















