matanewstv.com
Pematang Siantar – Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) melontarkan kritik keras terhadap keberadaan tempat hiburan malam Studio 21 yang berlokasi di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
Tempat hiburan tersebut diduga menjadi sarang peredaran narkoba dan berbagai pelanggaran hukum lainnya.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal menyebutkan bahwa pil ekstasi dengan merek dagang seperti Granat, Youtube, dan Kenzo beredar luas di lokasi tersebut.
Pil-pil tersebut dijual seharga sekitar Rp300 ribu per butir, dan diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial D, yang merupakan kaki tangan JS—orang kepercayaan big boss berinisial GP.
Tak berhenti di situ, GP juga disebut mempercayakan CP untuk mendistribusikan “uang stabil” kepada sejumlah pihak, termasuk oknum penegak hukum. Uang ini diduga bertujuan untuk membungkam pihak-pihak yang berpotensi mengganggu aktivitas ilegal tersebut.
Nama Nisa juga sempat mencuat sebagai salah satu individu yang terlibat dalam peredaran narkoba di Studio 21.
Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa Nisa diduga hanya menjual pil riklona—obat psikotropika yang seharusnya dikonsumsi berdasarkan resep medis. Obat ini diketahui diperoleh dari seorang dokter di wilayah Berastagi.
Mirisnya, praktik ini seakan luput dari pantauan aparat penegak hukum. Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, menilai aparat seolah menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang telah berlangsung lama tersebut.
“Orang datang ke tempat hiburan malam bukan sekadar minum kopi. Mereka datang menikmati musik keras, alkohol, dan pil ekstasi. Fakta ini tidak bisa terus diabaikan,” kata Henderson saat ditemui pada Selasa, 22 April 2025.
Dugaan Eksploitasi Anak dan Pelanggaran Tata Ruang
Selain peredaran narkoba, Studio 21 juga diduga menjadi tempat terjadinya eksploitasi anak.
Laporan menyebutkan kehadiran anak-anak di bawah umur di tempat hiburan ini, memicu kekhawatiran akan potensi perdagangan manusia.
Dari sisi regulasi, bangunan Studio 21 juga disorot karena diduga melanggar garis sempadan sungai dan memiliki status hak milik yang bermasalah. Kejelasan izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dari Bea Cukai pun turut dipertanyakan.
Potensi Pelanggaran Hukum yang Ditemui:
1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika – Mengatur sanksi atas penyalahgunaan narkoba.
2. UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika – Mencakup pengaturan penggunaan dan peredaran obat psikotropika.
3. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang – Melarang eksploitasi anak dan perdagangan manusia.
4. Perda RTRW Kota Pematang Siantar – Mengatur tata ruang, termasuk garis sempadan sungai.
5. Peraturan Bea Cukai tentang NPPBKC – Mengatur izin usaha untuk tempat yang menyajikan barang kena cukai.
Seruan Penindakan Tegas
DPP KOMPI B mendesak aparat penegak hukum—mulai dari kepolisian, BNN, hingga Bea Cukai—untuk segera melakukan razia dan investigasi menyeluruh terhadap Studio 21. Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui Dinas Pariwisata, Satpol PP, serta Dinas PUTR juga diminta tidak tinggal diam.
“Jika terbukti melanggar hukum, tempat ini harus segera ditutup. Pemerintah dan seluruh instansi terkait harus bertindak tegas demi melindungi masyarakat,” ujar Henderson.
Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya aktivitas ilegal di Studio 21 kian memuncak. Mereka berharap langkah nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah untuk mengembalikan rasa aman dan kepercayaan publik.
® (A.Yd/ Tim)
















