MEDAN, MATANEWSTV.com – Aliansi Masyarakat Tolak Makanan Bergizi Gratis (AMTOL MBG) menyoroti pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sunggal 2 di Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Aliansi tersebut menduga terdapat sejumlah persoalan dalam operasional SPPG yang disebut telah berjalan sekitar tujuh bulan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah informasi mengenai dugaan rencana penjualan titik dapur SPPG senilai Rp1,5 miliar.
AMTOL MBG meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemeriksaan menyeluruh dan, apabila dugaan pelanggaran terbukti, menjatuhkan sanksi suspensi permanen serta meminta pengembalian dana negara yang dinilai telah diterima mitra secara tidak semestinya.
Sorotan itu disampaikan sejumlah aktivis dan pimpinan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam AMTOL MBG, di antaranya Johan Merdeka, Jefri Manik, Iqbal Alfansyuri dan Habib.
Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Sumatera Utara, Iqbal Alfansyuri, mempertanyakan informasi mengenai dugaan penjualan titik SPPG tersebut.
“Diduga sudah menikmati uang negara selama tujuh bulan beroperasi sebesar Rp5,1 miliar. Kini informasinya mitra SPPG Sunggal 2 malah mau menjual titik Rp1,5 miliar,” ujar Iqbal, Kamis (24/9/2026).
Menurut AMTOL MBG, persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Soroti Perhitungan Dana BGN
AMTOL MBG juga mengklaim telah melakukan perhitungan terhadap dana yang diterima SPPG Sunggal 2 selama tujuh bulan operasional.
Mereka menyebut penerima manfaat di SPPG tersebut sekitar 1.300 paket MBG. Sementara, berdasarkan perhitungan yang disampaikan AMTOL MBG, terdapat selisih pembayaran yang mereka hitung mencapai 1.700 paket dengan nilai Rp15 ribu per paket selama tujuh bulan.
Dari perhitungan tersebut, AMTOL MBG memperkirakan nilai selisih mencapai sekitar Rp4,2 miliar.
Selain itu, mereka menyebut terdapat insentif sekitar Rp6 juta per hari yang dibayarkan selama tujuh bulan. Berdasarkan kalkulasi tersebut, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
AMTOL MBG kemudian menyebut total dana yang diterima SPPG Sunggal 2 mencapai sekitar Rp5,2 miliar.
Namun, angka tersebut merupakan perhitungan yang disampaikan AMTOL MBG dan belum merupakan hasil audit resmi BGN maupun lembaga pemeriksa keuangan. Perbedaan angka dalam penyampaian awal, yakni Rp5,1 miliar dan Rp5,2 miliar, juga perlu diverifikasi melalui dokumen pembayaran dan data resmi BGN.
Minta Audit dan Penarikan Dana
Selain dugaan penjualan titik dapur, AMTOL MBG mengaku menemukan sejumlah persoalan lain yang menurut mereka perlu diaudit.
Mereka menduga terdapat potensi markup dalam pengadaan atau penggunaan supplier di dapur SPPG Sunggal 2.
AMTOL MBG juga menyoroti sejumlah aspek administratif dan teknis bangunan. Berdasarkan informasi yang mereka himpun, bangunan SPPG tersebut disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), belum memiliki label halal, serta kondisi dapur disebut pernah mengalami banjir.
Mereka menilai seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan resmi untuk memastikan apakah pengelolaan SPPG telah sesuai dengan petunjuk teknis program MBG.
AMTOL MBG menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk desakan kepada BGN agar melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan terhadap SPPG Sunggal 2 apabila ditemukan pelanggaran.
Mereka meminta BGN tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi juga menelusuri aliran dana, mekanisme pembayaran, penggunaan anggaran, pengadaan bahan pangan, serta status legalitas bangunan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, AMTOL MBG meminta dana tersebut ditarik kembali ke kas negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Mitra Belum Memberikan Tanggapan
Upaya konfirmasi kepada Gea dan Berkat Harefa selaku mitra SPPG Sunggal 2 telah dilakukan awak media. Namun hingga berita ini disusun, keduanya belum memberikan tanggapan atas dugaan penjualan titik dapur, penggunaan anggaran, legalitas bangunan, dugaan markup supplier, maupun tudingan pelanggaran petunjuk teknis yang disampaikan AMTOL MBG.
Dengan demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari BGN maupun pihak mitra SPPG Sunggal 2.
Publik kini menunggu transparansi BGN untuk memastikan apakah pengelolaan SPPG Sunggal 2 telah sesuai dengan ketentuan program MBG dan apakah terdapat dasar yang sah di balik informasi mengenai dugaan penjualan titik dapur senilai Rp1,5 miliar tersebut.
(A.yd)


















