MEDAN, MATANEWSTV.com — Penanganan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang menimpa kakak beradik berinisial CKH (20) dan CAH di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, mendapat sorotan dari keluarga korban.
Keluarga menilai proses pengejaran terhadap salah satu pelaku berinisial SH belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Dalam perkara tersebut, polisi telah menangkap seorang pelaku bernama Raiz, sementara SH hingga kini belum diamankan.
Kasus tersebut dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan melalui laporan polisi Nomor: LP/B/67/VI/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Medan Labuhan/Polres Pelabuhan Belawan. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 24 Juni 2026.
Ibu korban, Siti Mariyana (44), mengatakan pihak keluarga masih menunggu kejelasan perkembangan penanganan perkara setelah salah satu pelaku ditangkap.
Menurut dia, keluarga belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan terkait proses hukum terhadap pelaku lainnya.
“Sampai saat ini kami belum tahu apa perkembangannya setelah Raiz ditangkap. Pihak kepolisian hingga saat ini tidak memberikan surat hasil perkembangannya. Seharusnya kami menerima hasil perkembangan perkara,” ujar Siti saat ditemui di kediamannya.
Siti juga mempertanyakan keberadaan SH yang disebutnya masih belum ditangkap. Ia mengaku kecewa karena proses pengejaran terhadap pelaku lainnya dinilai belum menunjukkan hasil.
Siti kemudian menyinggung pernyataan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya yang sebelumnya disebut telah menyampaikan komitmen untuk mengejar pelaku lain dalam perkara tersebut.
“SH hingga saat ini masih menghirup udara segar. Padahal Kapolres saat menyampaikan rilis di Polres berjanji akan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Namun sampai saat ini SH belum juga ditangkap,” katanya.
Atas kondisi tersebut, keluarga korban akhirnya mengambil langkah hukum dengan memberikan kuasa pendampingan kepada pengacara Suyanto, SH.
Langkah tersebut ditempuh agar proses penanganan laporan di kepolisian dapat terus dipantau dan keluarga memperoleh kepastian hukum atas perkara yang menimpa kedua anaknya.
“Hari ini kita telah memberikan kuasa kepada kuasa hukum saya untuk membantu proses laporan yang menimpa anak saya di Polsek Medan Labuhan. Walaupun pelaku Raiz sudah ditangkap, kami menilai masih ada pelaku lainnya yang masih berkeliaran di luar,” ujar Siti.
Ia juga mengatakan pihak keluarga tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara apabila merasa penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Tidak menutup kemungkinan akan kita laporkan perihal ini ke Propam Polda Sumut,” ujarnya.
Keluarga korban berharap Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Pelabuhan Belawan, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, serta Kapolsek Medan Labuhan dan Kanit Reskrim dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
Siti meminta proses penanganan kasus dilakukan secara transparan, termasuk memberikan informasi perkembangan perkara kepada pihak korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak Polsek Medan Labuhan terkait perkembangan pengejaran terhadap SH maupun tanggapan atas keluhan keluarga korban.
Keterangan dari kepolisian penting untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai proses penyidikan serta langkah hukum yang telah dilakukan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Nain)


















